Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Kades di Probolinggo Diringkus gara-gara Jadi Penadah Sapi Curian

Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian sapi yang melibatkan dua orang penadah di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, salah satu dari kedua pelaku ternyata adalah mantan kepala desa setempat yang pernah memimpin Desa Pohsangit Ngisor dengan nama Samsul Arifin yang saat itu berusia 47 tahun. Rekan pelaku lainnya adalah Sulaiman, seorang warga Desa Pohsangit Tengah yang berusia 45 tahun.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian sapi yang melibatkan dua orang penadah di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, salah satu dari kedua pelaku ternyata adalah mantan kepala desa setempat yang pernah memimpin Desa Pohsangit Ngisor dengan nama Samsul Arifin yang saat itu berusia 47 tahun. Rekan pelaku lainnya adalah Sulaiman, seorang warga Desa Pohsangit Tengah yang berusia 45 tahun.
FHANI DAGING (https://www-detik-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6935218/mantan-kades-di-probolinggo-diringkus-gegar-jadi-penadah-hewan-curian/amp?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#)


Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya beberapa laporan pencurian hewan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, menjelaskan bahwa pihaknya segera memulai penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Ketika proses penyelidikan berlangsung, petugas mendapatkan informasi yang mencurigakan terkait sejumlah sapi yang ada di rumah Samsul Arifin. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Jumat tanggal 15 September, polisi melakukan penangkapan terhadap Samsul.

Dalam penggeledahan di rumah Samsul Arifin, polisi berhasil mengamankan tidak kurang dari 6 ekor sapi yang dicurigai merupakan hasil curian. Selain itu, pelaku lainnya, Sulaiman, yang merupakan rekan mantan kepala desa ini, juga turut diamankan.

Kedua pelaku beserta keenam ekor sapi tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Selama proses penyelidikan yang melibatkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa pencurian 6 ekor sapi ini melibatkan beberapa wilayah di Kota Probolinggo, yaitu Kelurahan Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran.

Lebih lanjut, AKP Jamal mengungkapkan bahwa untuk 3 ekor sapi dari keenamnya, pemilik aslinya sudah berhasil diidentifikasi dan mereka telah datang untuk memastikan kepemilikan sapi-sapi tersebut yang saat itu berada di Polres Probolinggo Kota.

Saat ini, pihak kepolisian masih aktif dalam upaya pengejaran terhadap pelaku utama atau eksekutor pencurian yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kasus ini dikenakan pasal 480 KUHP yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun bagi kedua pelaku atas perbuatannya.

Sumber: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6935218/mantan-kades-di-probolinggo-diringkus-gegar-jadi-penadah-hewan-curian

Posting Komentar untuk "Mantan Kades di Probolinggo Diringkus gara-gara Jadi Penadah Sapi Curian"